Sabtu, 15 Mei 2010

Ketidakadilan Negara Hukum dan contohnya

KETIDAKADILAN HUKUM KASUS BLBI
Rabu, 4th November 2009
UNCATEGORIZED

Kompas (23/06/2008)
Kasus BLBI telah berjalan lebih kurang selama 10 tahun sejak krisis moneter tahun 1997/1998.

Langkah penegakan hukum yang dilakukan mengakibatkan pengambil kebijakan pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dijatuhi hukuman. Sementara dua direksi lain di-SP3-kan (surat perintah penghentian penyidikan) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan sejumlah penerima BLBI dihukum

Pemerintah menetapkan kebijakan hukum dan menggunakan UU No 25/2000 tentang Propenas dan payung politik Tap MPR untuk penyelesaian di luar pengadilan, diikuti Inpres No 8/2002 yang mengesahkan MSAA, MRNIA, APU, dan SKL.

Konsekuensi dari Inpres itu adalah dihentikannya penyidikan kasus BLBI oleh Kejagung. Namun, penghentian itu tidak merujuk pada ketentuan KUHAP atau UU Kejaksaan.

Surat keterangan lunas (SKL) terhadap obligor yang diharapkan kooperatif (melunasi kewajibannya) tidak memberi hasil maksimal bagi kepentingan negara. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 6 Mei 2008, membatalkan SP-3 Kejagung yang telah dikeluarkan atas nama kasus SYN (BDNI) bertanggal 14 Juni tahun 2004, merupakan bukti bahwa payung hukum itu tidak memenuhi asas kepastian hukum dan belum berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Sementara pengembalian atas kerugian negara tidak mencapai 10 persen dari total dana BLBI yang telah disalurkan.

Menimbulkan ketidakadilan

Kepastian hukum dan keadilan dalam kebijakan hukum yang diambil pemerintah telah menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian tersangka/terdakwa serta masyarakat luas, bahkan tampak diskriminatif. Contoh nyata, mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana.

Tertangkapnya UTG dengan uang sekitar Rp 6 miliar dari Art tiga hari setelah diumumkan bahwa Kejagung tidak menemukan unsur melawan hukum dalam kasus BDNI (SYN); dua kali keterangan Glenn Yusuf (mantan Kepala BPPN) di hadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengakui adanya suap dalam kasus BLBI; serta rekaman percakapan UTG dan Art, KyR dan Art, UUS dan Art yang dibuka dalam persidangan terdakwa Art ditambah rencana penangkapan Art oleh Kejagung dengan sepengetahuan Jaksa Agung membuktikan bahwa penegakan hukum kasus BLBI telah menciptakan miscarriage of justice.

Ini merupakan skandal besar kedua dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia setelah kasus dana BI. Rencana penangkapan Art oleh Kejagung juga melanggar Pasal 50 UU KPK (2002) yang tegas melarang kejaksaan atau kepolisian melakukan langkah hukum saat KPK sudah menangani kasus korupsi itu.

Inisiatif Kejagung memeriksa keterlibatan petinggi Kejagung dalam kasus UTG tidak dapat menghapus citra negatif masyarakat. Maka, KPK seharusnya dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung dan memeriksa petinggi Kejagung tersebut.

Analisis kasus BLBI

Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia telah menganalisis kasus BLBI. Kesimpulannya, pertama, kasus BLBI sarat muatan korupsi. Kedua, KPK dapat mengambil alih kasus BLBI dari Kejagung.

Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu, tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.

KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi (Pasal 9 juncto Pasal dan merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284 Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1 Ayat (1) KUHP.

Wewenang KPK mengambil alih perkara korupsi yang belum selesai penanganannya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Perubahannya karena Pasal 28 I UUD 1945 dan Perubahannya tidak melarang wewenang retroaktif KPK. Jika ada pendapat KPK tidak dapat mengambil alih kasus BLBI, jelas mereka tidak memahami sejarah hukum pidana Indonesia sampai KUHAP diundangkan tahun 1981. Jika asas nonretroaktif diterapkan pada masalah wewenang, akan terjadi stagnasi pemerintahan dan kinerja penegakan hukum dari satu periode ke periode lain.

Hukum dan Hak Asasi Manusia

Sistem hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.
[sunting]Sistem hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistim hukum Eropa Kontinental Napoleon). Selain negara-negara tersebut, beberapa negara lain juga menerapkan sistem hukum Anglo-Saxon campuran, misalnya Pakistan, India dan Nigeria yang menerapkan sebagian besar sistem hukum Anglo-Saxon, namun juga memberlakukan hukum adat dan hukum agama.
Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman.Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.
[sunting]Sistem hukum adat/kebiasaan
Hukum Adat adalah adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampunan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat.
[sunting]Sistem hukum agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Teori hukum

[sunting]Sejarah hukum


Raja Hammurabi memperoleh wahyu aturan-aturan hukum dari Tuhan
Sejarah Hukum adalah bidang studi tentang bagaimana hukum berkembang dan apa yang menyebabkan perubahannya. Sejarah hukum erat terkait dengan perkembangan peradaban dan ditempatkan dalam konteks yang lebih luas dari sejarah sosial. Di antara sejumlah ahli hukum dan pakar sejarah tentang proses hukum, sejarah hukum dipandang sebagai catatan mengenai evolusi hukum dan penjelasan teknis tentang bagaimana hukum-hukum ini berkembang dengan pandangan tentang pemahaman yang lebih baik mengenai asal-usul dari berbagai konsep hukum. Sebagian orang menganggapnya sebagai bagian dari sejarah intelektual. Para sejarawan abad ke-20 telah memandang sejarah hukum dalam cara yang lebih kontekstual, lebih sejalan dengan pemikiran para sejarawan sosial. Mereka meninjau lembaga-lembaga hukum sebagai sistem aturan, pelaku dan lambang yang kompleks, dan melihat unsur-unsur ini berinteraksi dengan masyarakat untuk mengubah, mengadaptasi, menolak atau memperkenalkan aspek-aspek tertentu dari masyarakat sipil. Para sejarawan hukum seperti itu cenderung menganalisis sejarah kasus dari parameter penelitian ilmu sosial, dengan menggunakan metode-metode statistik, menganalisis perbedaan kelas antara pihak-pihak yang mengadukan kasusnya, mereka yang mengajukan permohonan, dan para pelaku lainnya dalam berbagai proses hukum. Dengan menganalisis hasil-hasil kasus, biaya transaksi, jumlah kasus-kasus yang diselesaikan, mereka telah memulai analisis terhadap lembaga-lembaga hukum, praktik-praktik, prosedur dan amaran-amarannya yang memberikan kita gambaran yang lebih kompleks tentang hukum dan masyarakat daripada yang dapat dicapai oleh studi tentang yurisprudensi, hukum dan aturan sipil.

Filsafat hukum
Filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
filsafat adalah merupakan suatu renungan yang mendalam terhadap suatu objek untuk menemukan hakekat yang sebenarnya, bukan untuk mencari perpecahan dari suatu cabang ilmu, sehingga muncul cabang ilmu baru yang mempersulit kita dalam mencari suatu kebenaran dikarenakan suatu pertentangan sudut pandang.
[sunting]Sosiologi hukum
Sosiologi hukum adalah merupakan suatu disiplin ilmu dalam ilmu hukum yang baru mulai dikenal pada tahun 60-an. Kehadiran disiplin ilmu sosiologi hukum di Indonesia memberikan suatu pemahaman baru bagi masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang biasanya disebut sebagai pemahaman hukum secara normatif. Lain halnya dengan pemahaman hukum secara normatif, sosiologi hukum adalah mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum.

Sabtu, 24 April 2010

Ilmu yang Didapat dari Belajar Pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan adalah wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia. Nilai luhur dan moral tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku kehidupan sehari-hari bermasyarakat. Baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa.
Perilaku-perilaku yang dimaksud diatas adalah seperti yang tercantum dalam penjelasan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional pasal 37 ayat (1) : Pendidikan kewarganegaraan yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
Di samping itu juga pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali pra individu dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenan dengan hubungan dengan warga Negara dengan Negara serta pendidikan pendahuluan bela Negara agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara.
Yang didapat dari belajar Pendidikan Kewarganegaraan adalah dapat mengembangkan dan melestarikan nilai moral pancasila secara dinamis dan terbuka yaitu bahwa nilai moral Pancasila yang dikembangkan itu mampu menjawab tantangan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia yang merdeka bersatu dan berdaulat.
Dapat mengembangkan setiap individu menuju terwujudnya manusia seutuhnya yang sadar politik, hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Serta membina kesadaran dan pemahaman setiap individu terhadap hubungan antara sesama warga Negara dan bangsa dan pendidikan pendahuluan bela Negara agar mengetahui dan mampu melaksanakan dengan baik hak dan kewajiban sebagai warga Negara.
Sedangkan tujuan dari Pendidikan Kewaganegaraan adalah membina dan mengembangkan nalar, sikap dan perilaku setiap individu yang bertanggung jawab berdasarkan nilai-nilai moral pancasila serta mengemabngkan pengetahuan sikap dan keterampilan belajar untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut dan untuk hidup dalam masyarakat.

CONTOH KASUS KAWASAN NASIONAL

berita hankam: TNI Pantau Pengejaran Kelompok Bersenjata di Aceh
5 March 2010, 9:43 am
Pasca kontak tembak dengan kelompok teroris yang melukai 10 anggota brimob dan seorang warga sipil tewas, pasukan brimob kembali mengepung kawasan hutan lembah Seulawah tempat persembunyian kelompok tersebut. Menurut dia, hingga kini, Polri belum meminta bantuan TNI dan berharap agar kasus ini dapat selesai secara cepat. Polri telah menahan 14 tersangka kasus latihan militer di hutan Jantho, Aceh Besar sedangkan satu tersangka tewas saat upaya penangkapan.

Serikat Petani Indonesia
5 March 2010, 5:50 am
Menurut Nainggolan penangkapan ini sudah sesuai dengan prosedur hukum, “Keempat petani tersebut memasuki kawasan hutan dan kasus ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum”, ungkapnya.

The Ugly Truth: Manusia Punya Kerja
28 February 2010, 4:12 pm
Pasca 1998 kerusakan hutan di Kalbar tetap terjadi. Salah satu penyebabnya adalah masih berlangsungnya pembalakan liar (illegal loging). Berdasarkan laporan resmi Polda Kalimantan Barat pada tahun 2004, terdapat 181 kasus illegal.

DPR: Kasus JBG Seharusnya Ditangani Pemerintah Pusat | Harian …
24 February 2010, 10:59 am
Banjarmasin ( Berita ) : Kasus PT Jorong Barutama Graston (JBG) yang melakukan penambangan batu bara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) seharusnya ditangani Pemerintah Pusat yang telah mengeluarkan izin pertambangan berupa … Rabu [24/02] mengatakan, perusahaan tersebut mengantongi izin pertambangan berupa PKP2B yang dikeluarkan Pemerintah Pusat sehingga kasus pelanggaran atas izin pertambangan di kawasan hutan juga harus ditangani Pemerintah Pusat.

Kejahatan Lingkungan dan Kasusnya di Tanah Air
16 October 2009, 5:27 am
Mengangkut hasil hutan tanpa dokumen yang sah; 9) Membawa peralatan berat ke kawasan hutan tanpa memiliki. Kasus-kasus kejahatan Lingkungan di Tanah Air. Dua kasus Perusahaan-perusahaan melakukan pengrusakan lingkungan di Indonesia.

KONDISI HUTAN NTB
27 December 2008, 5:30 am
Rizal Yanuarsa dari Litbang Insitut Pertanian Bogor (IPB) memberikan contoh kasus tingginya laju degradasi pada kawasan hutan Empang Kampaja Kecamatan Empang Sumbawa. Register Tanah Kehutanan (RTK) Empang Kampaja sejak tahun 1999.

Analisa Kasus Mandalawangi
2 December 2008, 10:56 am
Bahwa berdasarkan gugatan halaman 4 angka 9 tentang Penjelasan Sumpena, Perum Perhutani tidak pernah menyewakan tanah kawasan hutan kepada penduduk dengan alasan maupun tujuan apapun.

Pertemuan petani kawasan hutan register 1,2 dan 18
3 July 2008, 2:13 am
Determinan HTR – Register sebenarnya adalah pendaftaran atas tanah –tanah yg telah didata – SK Menhut 2005 – Memasuki kawasan hutan tanpa izin dikenakan pidana 10 thn – Fungsi Hutan – Kolusi, Hutan Lindung dan Konservasi Kepentingan Hutan yang paling besar … Dengan mengajak masyarakat mengangkat kasus tanah dan melihat akan fakta adanya upaya & tanggungjawab BPN untuk menyelesaikannya. Mengenai Sertifikat, yakinlah masyarakat bahwa BPN akan berpihak kepada yang benar.

Kualitas Air Sebagai Indikator Pengelolaan DAS
4 November 2007, 4:37 pm
Akibatnya adalah terjadi tanah longsor dan atau banjir bandang yang membawa kandungan lumpur. Kasus ini telah terjadi di Jember dan Trenggalek. Pada musim kemarau cadangan air tanah tidak mencukupi, sehingga kemungkinan besar akan terjadi kekurangan air. Kebanyakan kawasan hutan yang diubah menjadi lahan pertanian mempunyai kemiringan diatas 25%, sehingga bila tidak memperhatikan faktor konservasi tanah, seperti pengaturan pola tanam, pembuatan teras dan lain-lain.

Jika Sang Imam Menjadi Perambah Hutan| « Hutan dan Lingkungan Aceh
23 March 2007, 8:15 am
Opini ini sengaja ditiupkan oleh pihak-pihak yang mendukung sang imam, dan celakanya pihak yang kalah dalam pertarungan politik pilkada lalu juga memainkan momentum ini untuk menelikung sang imam, sehingga kasus perambahan hutan oleh … hilang di tanah rencong ini, kasus Marzuky Desky-anak bupati Aceh Tenggara yang telah melakukan praktek illegal di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), diluar dugaan kasus ini divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri Kutacane.

Wawasan Nasional Bangsa Indonesia

Suatu bangsa meyakini bahwa kebenaran yang hakiki atau kebenaran yang mutlak adalah kebenaran yang datang dari Tuhan, pencipta alam semesta. Manusia memiliki kelebihan dari makhluk yang lain melalui akal pikiran dan budi nuraninya. Namun, kemampuannya dalam menggunakan akal pikiran dan budi nurani tersebut terbatas, sehingga manusia yang satu dan yang lain tidak memiliki tingkat kemampuan yang sama. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, keanekaragaman tersebut memerlukan perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu memelihara keutuhan negaranya.

Suatu bangsa yang telah bernegara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.

Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan ” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa )yang artinya melihat atu memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata ini secara harfiah memiliki arti yaitu cara meliha atau cara tinjau atau cara pandang. Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan, satu bangsa perlu memperhatikan tiga faktor utama:
1. Bumi atau ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad, dan semangat manusiany aatau rakyatnya
3. Lingkungan sekitarnya
Dengan demikian, wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah bernegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (melalui interaksi dan interelasi) dan dalam pembangunannya di lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional, serta global.

Perjuangan Bangsa Indonesia dalam era penjajahan bangsa Jepang dan kaitannya dengan kemerdekaan republik Indonesia

Pada masa perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah Dan Kaitannya Dengan Kemerdekaan RI
DASAR PEMIKIRAN.
Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-Iembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara-negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-Iembaga internasional. Disamping hal tersebut adanya issu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.
Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang informasi, komunikasi dan trnasportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur baru yaitu struktur global. Kondisi ini akan mempengaruhi struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia, serta akan mempengaruhi juga daiam berpola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia sehingga akan mempengaruhi kondisi mental spiritual bangsa Indonesia.
Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik. Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang tugas dan profesi masing-masing yang dilandasi nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-¬masing wawasan atau cara pandang bangsa Indonesia yaitu wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional yang diberi nama Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati kebhinekaan dari setiap aspek kehidupan bangsa untuk mencapai tujuan nasional. Sedang hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan Nusantara atau Nasional dengan pengertian cara Pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup Nusantara dan demi kepentingan nasional.
Atas dasar pemikiran dari perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai semangat perjuangan yang dilaksanakan dengan perjuangan Fisik dan wawasan Nusantara yang merupakan pancaran nilai dari ideoiogi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, sehingga dalam mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik sesuai bidang tugas dan profesi masing-masing dj dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cila dan tujuan nasional.
Dengan demikian anak-anak bangsa sebagai generasi penerus akan memiliki pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta tidak akan mengarah ke disintegrasi bangsa, karena hanya ada satu Indonesia yaitu NKRI adalah SATU INDONESIA SATU.
Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia.

a. Sejarah Perjuangan Bangsa.
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa, tekad dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRi dalam wadah Nusantara.

b. Era Sebelum Penjajahan.
Sejak tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617, kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi Persada Nusantara adalah kerajaan Kutai, Tarumanegara, Sriwijaya, Kediri, Singasari, Majapahit, Samudera Pasai, Aceh, Demak, Mataram, Goa dan lain-Iainnya, merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar di seluruh Bumi Persada Nusantara. Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajah dan menjunjung tinggi kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.

c. Era Selama Penjajahan.
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis, Belanda, inggris dan Jepang. Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

d. Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang me!alui Perjanjian Kalijati. Selama penjajahan Jepang pemuda ¬pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Nilai-nilai kejuangan yang terkandung dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan ‘adalah sebagai berikut :

1. Nilai kejuangan relegius (iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa).
2. Nilai kejuangan rela dan ikhlas berkorban.
3. Nilai kejuangan tidak mengenal menyerah.
4. Nilai kejuangan harga diri.
5. Nilai kejuangan percaya diri.
6. Nilai kejuangan pantang mundur.
7. Nilai kejuangan patriotisme.
8. Nilai kejuangan heroisme.
9. Nilai kejuangan rasa senasib dan sepenanggungan.
10. Nilai kejuangan rasa setia kawan.
11. Nilai ke juangan nasionalisme dan cinta tahah air
12. Nilai kejuangan persatuan dan kesatuan.

e. Era Mengisi Kemerdekaan.
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantian kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan’i seperti : DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan y’ang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI. Peristiwa ini dapat segera ditumpas berkat perjuangan TNI pada waktu itu bersama-sama rakyat, maka lahir Orde Baru yaitu kembali kepada tatanan kehidupan yang baru dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara mumi dan konsekuen. Selama Orde Baru pembangunan berjalan lancar, tingkat kehidupan rakyat perkapita naik, namun penyelenggaraan negara dan rakyat bermental kurang baik sehingga timbul korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) mengakibatkan krisis keuangan, krisis ekonomi dan krisis moneter serta akhimya terjadi krisis kepercayaan yang ditandai dengan turunnya Kepemimpinan Nasional, kondisi tersebut yang menjadi sumber pemicu terjadinya gejolak sosial. Kondisi demikian ditanggapi oleh mahasiswa dengan aksi-aksi dan tuntutan “Reformasi”, yang pada hakekatnya reformasi adalah perubahan yang teratur, terencana, terarah dan tidak merubah/menumbangkan suatu yang sifatnya mendasar Nilai yang terkandung pada era mengisi kemerdekaan adalah semangat dan tekad untuk mencerdaskan bangsa, mengentaskan kemiskinan dan memerangi keterbelakangan, kemandirian, penguasaan IPTEK serta daya saing yang tinggi berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sehingga siap menghadapi abad ke-21 dalam era globalisasi.
Dari uraian tersebut diatas bahwa sejarah perjuangan bangsa memiliki peranan dalam memberikan kontribusi niJai-niiai kejuangan bangsa dalam mempertahankan dan mengisi kemerdekaan untuk tetap utuh dan tegaknya NKRI yaitu SATU INDONESIA SATU.
Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama; Bangsa Yang Mau Berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan lingkungan, berhubungan sesamanya dan alam sekitarnya disebut Sosial; Bangsa Yang Mau Berhubungan Dengan Kekuasaan, disebut Politik; Bangsa Yang Mau Hidup Aman Tenteram dan Sejahtera, berhubungan dengan rasa kepedulian dan ketenangan serta kenyamanan hidup dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Pada zaman modern adanya negara lazim_ya dibenarkan oJeh anggapan-anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya menurut bangsa Indonesia, sebagaimana dirumuskan di dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945, adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan, yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus dihapuskan. Apabila “dalil” inj kita analisis secara teoritis, maka hidup berkelompok “baik bermasyarakat, berbangsa dan bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) harus berperikemanusiaan dan harus berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari pada bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisa ialah bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa, mengapa dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang kadang-kadang dapat saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya, sehingga perlu kita pahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di dalam penerapannya pada zaman modern, teori yang universal ini didalam kenyataannya tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut wilayah yang sama, demikian pula halnya banyak pemerintahan yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa pengakuan dari bangsa lain, memerlukan mekanisme yang memungkinkan hal tersebut adalah lazim disebut proklamasi kemerdekaan suatu negara.
Perkembangan pemikiran seperti ini mempengaruhi pula perdebatan di dalam PPKI, baik didalam membahas wilayah negara maupun di dalam merumuskan Pembukaan UUD 1945 yang sebenarnya direncanakan sebagai naskah Proklamasi. Oleh karena itu merupakan suatu kenyataan pula bahwa tidak satupun warga negara Indonesia yang tidak menganggap bahwa terjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah pada waktu Proklamasi 17 Agustus 1945, sekalipun ada pihak-pihak terutama luar negeri yang beranggapan berbeda dengan dalih teori yang universal.

Ada Apa Dibalik Kasus Bank Century?

Mulanya, dana senilai Rp 6,7 triliun itu dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui empat tahap. Tahap pertama senilai Rp 2,7 triliun telah melalui persetujuan DPR, karena dianggap bank sudah sehat dengan CAR 10 persen.

Namun, LPS berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan kembali mengucurkan dana Rp 2,2 triliun dan Rp 1,15 triliun. Uang itu digunakan untuk membayar dana pihak ketiga. "Kenapa harus dikeluarkan lagi, untuk siapa," kata Yanuar.

Akibatnya, rasio kecukupan kredit menjadi turun. Terakhir, LPS kembali mengeluarkan dana Rp 630 miliar. "Uang ini untuk menaikkan rasio kecukupan kredit tadi yang turun," ujarnya.

Sebenarnya, Danang menambahkan, temuan KPK menunjukkan beberapa penyimpangan dari penggunaan bailout itu. Indikasi korupsi temuan KPK seperti penarikan dana Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.

"BI meminta Bank Century tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak terkait dengan Bank Century," kata dia. Uang yang ditarik berturut-turut sebesar Rp 454,989 miliar, US$2,2 juta, Aus$164 ribu dan Sg$41,18 ribu.

Kemudian indikasi korupsi juga ditunjukkan oleh permintaan penarikan dana dari Robert Tantular, komisaris Bank Century senilai US$91 juta yang digunakan Dewi Fortuna Tantular untuk menutupi bank notes yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti Bank Century dengan dana yang berasal Lembaga Penjamin Simpanan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek," kata Yanuar.

Hal lainnya ditunjukkan dengan laporan keuangn Bank Century terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan dari 10,82 triliun menjadi Rp 5,18 triliun dalam waktu enam bulan. "Diduga dalam kurun waktu itu ada penarikan dana nasabah dalam jumlah besar, siapa penerimanya," ujar dia.

Yanuar menambahkan, audit BPK harus menjelaskan siapa yang bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan dan atas dasar apa kebijakan itu keluar. "Siapa pihak yang tidak berwenang dan apakah ada konflik kepentingan dibalik ini," tuturnya.

Lebih jauh, Danang meminta BPK menelusuri juga notulen rapat KSSK tentang rencana pemindahan nasabah sampai Rp 2 miliar ke Bank Mandiri. "Tidakkah ini nantinya akan menjadi beban tersendiri untuk Bank Mandiri, BPK harus meneliti kebenarannya," kata dia.
Publik curiga ada 'udang di balik batu' atas pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kasus Bank Century tidak melanggar hukum. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan tugasnya menyelidiki aliran selisih dana haram yang dikucurkan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, dari hasil penyelidikan jaksa, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century tidak melawan hukum. Pernyataan itu mengejutkan banyak pihak karena terasa menyesatkan, sangat prematur dan melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi skandal Century ini disebut-sebut menyeret nama Boediono dan Sri Mulyani.
Karena itu sangat dipuji jika anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Effendi MS Simbolon berniat menggulirkan hak angket terkait kasus Bank Century. Hak angket itu akan diusulkan menjadi program 100 hari pertama kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat pascapelantikan 1 Oktober.
"Fraksi PDIP akan ajukan hak angket karena dana Rp6,7 triliun mengucur begitu saja dalam skandal Bank Century," kata Simbolon.
Langkah PDIP itu dipuji berbagai kalangan sebagai upaya keras untuk menuntaskan kasus hukum skandal Bank Century. "Muncul kecurigaan publik bahwa ada udang di balik batu dan keganjilan di balik pernyataan Kejagung itu. PDIP dan parpol lain harus berani menggunakan hak angket untuk memeriksa kasus ini," kata Danang Widoyoko dari ICW.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mempertanyakan keras bagaimana mungkin bisa dikatakan skandal Century tidak melanggar hukum, sementara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum menyelesaikan tugasnya, terutama ke mana selisih dana haram yang dikucurkan itu mengalir. Golkar konon juga ingin menggunakan hak angket untuk membongkar skandal Century ini.
Seperti diketahui, DPR hanya menyetujui suntikan dana pada Bank Century Rp1,3 triliun. Namun faktanya, yang dikucurkan adalah Rp6,7 triliun.
Para anggota BPK yang baru didesak publik agar tidak gentar mengungkap kasus aliran dana Bank Century. Rakyat akan menilai apakah anggota BPK baru akan bekerja dengan jujur dan punya nyali dalam mengungkap fakta, atau justru sebaliknya.
"Kasus Bank Century yang kini telah berganti nama jadi Bank Mutiara merupakan batu ujian bagi BPK baru," kata Danang Widoyoko dari ICW.