Sabtu, 24 April 2010

Ada Apa Dibalik Kasus Bank Century?

Mulanya, dana senilai Rp 6,7 triliun itu dikeluarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui empat tahap. Tahap pertama senilai Rp 2,7 triliun telah melalui persetujuan DPR, karena dianggap bank sudah sehat dengan CAR 10 persen.

Namun, LPS berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan kembali mengucurkan dana Rp 2,2 triliun dan Rp 1,15 triliun. Uang itu digunakan untuk membayar dana pihak ketiga. "Kenapa harus dikeluarkan lagi, untuk siapa," kata Yanuar.

Akibatnya, rasio kecukupan kredit menjadi turun. Terakhir, LPS kembali mengeluarkan dana Rp 630 miliar. "Uang ini untuk menaikkan rasio kecukupan kredit tadi yang turun," ujarnya.

Sebenarnya, Danang menambahkan, temuan KPK menunjukkan beberapa penyimpangan dari penggunaan bailout itu. Indikasi korupsi temuan KPK seperti penarikan dana Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus Bank Indonesia.

"BI meminta Bank Century tidak mengijinkan penarikan dana atas rekening simpanan milik pihak terkait dengan Bank Century," kata dia. Uang yang ditarik berturut-turut sebesar Rp 454,989 miliar, US$2,2 juta, Aus$164 ribu dan Sg$41,18 ribu.

Kemudian indikasi korupsi juga ditunjukkan oleh permintaan penarikan dana dari Robert Tantular, komisaris Bank Century senilai US$91 juta yang digunakan Dewi Fortuna Tantular untuk menutupi bank notes yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Deposito milik nasabah tersebut kemudian diganti Bank Century dengan dana yang berasal Lembaga Penjamin Simpanan melalui Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek," kata Yanuar.

Hal lainnya ditunjukkan dengan laporan keuangn Bank Century terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk simpanan dari 10,82 triliun menjadi Rp 5,18 triliun dalam waktu enam bulan. "Diduga dalam kurun waktu itu ada penarikan dana nasabah dalam jumlah besar, siapa penerimanya," ujar dia.

Yanuar menambahkan, audit BPK harus menjelaskan siapa yang bertanggungjawab mengeluarkan kebijakan dan atas dasar apa kebijakan itu keluar. "Siapa pihak yang tidak berwenang dan apakah ada konflik kepentingan dibalik ini," tuturnya.

Lebih jauh, Danang meminta BPK menelusuri juga notulen rapat KSSK tentang rencana pemindahan nasabah sampai Rp 2 miliar ke Bank Mandiri. "Tidakkah ini nantinya akan menjadi beban tersendiri untuk Bank Mandiri, BPK harus meneliti kebenarannya," kata dia.
Publik curiga ada 'udang di balik batu' atas pernyataan Kejaksaan Agung bahwa kasus Bank Century tidak melanggar hukum. Sebab Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum menyelesaikan tugasnya menyelidiki aliran selisih dana haram yang dikucurkan itu.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy menyatakan, dari hasil penyelidikan jaksa, pengucuran dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century tidak melawan hukum. Pernyataan itu mengejutkan banyak pihak karena terasa menyesatkan, sangat prematur dan melukai rasa keadilan masyarakat. Apalagi skandal Century ini disebut-sebut menyeret nama Boediono dan Sri Mulyani.
Karena itu sangat dipuji jika anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Effendi MS Simbolon berniat menggulirkan hak angket terkait kasus Bank Century. Hak angket itu akan diusulkan menjadi program 100 hari pertama kerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat pascapelantikan 1 Oktober.
"Fraksi PDIP akan ajukan hak angket karena dana Rp6,7 triliun mengucur begitu saja dalam skandal Bank Century," kata Simbolon.
Langkah PDIP itu dipuji berbagai kalangan sebagai upaya keras untuk menuntaskan kasus hukum skandal Bank Century. "Muncul kecurigaan publik bahwa ada udang di balik batu dan keganjilan di balik pernyataan Kejagung itu. PDIP dan parpol lain harus berani menggunakan hak angket untuk memeriksa kasus ini," kata Danang Widoyoko dari ICW.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo mempertanyakan keras bagaimana mungkin bisa dikatakan skandal Century tidak melanggar hukum, sementara BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) belum menyelesaikan tugasnya, terutama ke mana selisih dana haram yang dikucurkan itu mengalir. Golkar konon juga ingin menggunakan hak angket untuk membongkar skandal Century ini.
Seperti diketahui, DPR hanya menyetujui suntikan dana pada Bank Century Rp1,3 triliun. Namun faktanya, yang dikucurkan adalah Rp6,7 triliun.
Para anggota BPK yang baru didesak publik agar tidak gentar mengungkap kasus aliran dana Bank Century. Rakyat akan menilai apakah anggota BPK baru akan bekerja dengan jujur dan punya nyali dalam mengungkap fakta, atau justru sebaliknya.
"Kasus Bank Century yang kini telah berganti nama jadi Bank Mutiara merupakan batu ujian bagi BPK baru," kata Danang Widoyoko dari ICW.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar